Senin, 30 Maret 2026

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'


JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin mengecam keras tindakan zionis Israel yang menargetkan tiga jurnalis saat meliput perang yang diduga atas perintah langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada (29 Maret 2026) di Libanon Seklatan.

Ketiga jurnalis yang tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan di antaranya Ali Shoeib, koresponden televisi Al-Manar milik Hezbollah.

Korban lainnya yaitu Fatima Ftouni dari televisi pan-Arab Al-Mayadeen yang berbasis di Beirut. Ia tewas dalam serangan udara yang sama di Distrik Jezzine Selatan bersama saudara laki-lakinya, Mohammed Ftouni, seorang jurnalis video.

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin menekankan bahwa, "Penembakan jurnalis saat bertugas di daerah perang merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan dapat dikategorikan sebagai "Kejahatan Perang", karena jurnalis berstatus sebagai warga sipil yang dilindungi," ungkapnya (30/3/2026). 

"Meskipun perlindungan hukum sudah diatur, jurnalis di daerah konflik tetap memiliki risiko tinggi karena kompleksitas medan perang. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar pihak yang berkonflik menghormati status jurnalis sebagai warga sipil." sambung Irwan.

Ia juga mendesak ICC, Dewan Keamanan PBB maupun ICJ agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit di dalam memperkuat perlindungan jurnalis saat melakukan tugasnya dilapangan serta segera memberikan sangsi tegas terhadap zionis Israel yang secara terang-terangan melakukan 'Kejahatan Perang".

"Negara asal jurnalis yang menjadi korban dapat menuntut pertanggungjawaban melalui jalur diplomatik atau menekan negara pelaku untuk melakukan investigasi transparan dan mengadili pelakunya," tegasnya.

" Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, kami berharap dan meminta pihak berwenang segera memberikan sangsi tegas kepada Zionis Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang telah melakukan 'Kejahatan Perang" dengan upaya pembungkaman terhadap Media dari keterbukaan informasi publik," tandasnya.

"Meskipun terdapat badan-badan tersebut, penegakan sanksi seringkali bergantung pada kemauan politik internasional karena pelaku sering kali bersembunyi di balik dalih "kesalahan sasaran" atau "situasi perang".

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa,"Kami mengecam tindakan biadab yang dilakukan tentara zionis Israel Tegar Tengkuk yang berada dibawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang masuk kategori "Kadal Buntung" berprilaku "Kucing Kurap", pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.

Sementara Militer Israel mengakui telah menargetkan Ali Shoeib. Juru warta itu dituduh sebagai ‘teroris’ dan dituduh sebagai agen intelijen Hizbullah, meski tanpa bukti yang dipaparkan. Untuk dua korban lainnya, tidak ada penjelasan resmi.

Gugurnya tiga jurnalis itu terjadi hampir bersamaan dengan keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memperluas invasi ke Lebanon selatan.

Dari Komando Utara, Netanyahu menyampaikan arah baru operasi militern Zionis untuk emperluas zona penyangga dan mendorong pasukan mendekati Sungai Litani.

“Saya baru saja menginstruksikan untuk memperluas lebih lanjut zona penyangga keamanan yang ada. Kami bertekad untuk mengubah secara fundamental situasi di utara (Israel),” katanya.

Serangan terhadap pekerja media di Lebanon bukan peristiwa tunggal. Ia bagian dari pola yang mulai terlihat sejak konflik dengan Hizbullah kembali memanas.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat terdapat 11 jurnalis dan pekerja media Lebanon telah tewas akibat serangan Israel sejak 2023.

Angka itu belum termasuk Gaza, wilayah lain yang menjadi saksi betapa mahalnya harga sebuah laporan. Di sana, 210 jurnalis dan pekerja media Palestina dilaporkan tewas sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata 2025 yang terus dilanggar.

Kecaman mulai datang dari luar kawasan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran, apa pun posisi mereka dalam konflik.

“Jika memang terkonfirmasi bahwa para jurnalis yang dimaksud sengaja menjadi sasaran tentara Israel, maka ini sangat serius dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” katanya.

Sedangkan Presiden Lebanon, Joseph Aoun, mengutuk serangan itu dan mengatakan bahwa Israel sekali lagi melanggar aturan dasar hukum internasional karena menargetkan warga sipil yang menjalankan tugas profesional mereka.

Berikut adalah pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada negara yang terlibat:

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC):

ICC berwenang mengadili individu (pemimpin militer atau negara) yang memerintahkan atau melakukan penargetan jurnalis secara sengaja, yang dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma.

Dewan Keamanan PBB (UN Security Council):

Melalui resolusi, seperti Resolusi 1738 (2006), DK PBB mengecam serangan terhadap jurnalis dan dapat menjatuhkan sanksi diplomatik maupun ekonomi kepada negara yang melanggar.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ):

ICJ dapat mengadili perselisihan antarnegara mengenai pelanggaran konvensi internasional, termasuk konvensi perlindungan warga sipil (Konvensi Jenewa).

Instrumen Hukum yang Berlaku:

Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan I 1977: Menetapkan jurnalis sebagai warga sipil yang harus dilindungi.

Hukum Humaniter Internasional: Melarang serangan terhadap jurnalis selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. 


(Red/Tim) JP



Kamis, 26 Februari 2026

Oknum Wartawan Media BDRI Diduga Peras Uang Hingga Rp 50 Juta ke PLT Kadis PUPR, Inti Persoalan Tersebut Hingga Kini Belum Jelas!


LEBAK, JAYAKARTA POS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, dikabarkan menjadi sasaran dugaan pemerasan oleh oknum wartawan sebuah media online berinisial BDRI. Hingga kini, inti persoalan serta maksud di balik permintaan uang yang disebutkan belum diketahui secara pasti.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum wartawan tersebut diduga melakukan dua kali komunikasi telepon dengan permintaan uang yang berbeda nominal. Pada percakapan pertama, diklaim diajukan permintaan sebesar Rp10 juta. Sedangkan pada percakapan kedua yang tercatat dalam rekaman, permintaan naik menjadi Rp50 juta dengan nada yang mengisyaratkan adanya konsekuensi jika tidak dipenuhi.

"Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja," demikian salah satu pernyataan yang tercatat dalam rekaman tersebut.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Plt Kadis PUPR Lebak maupun dari media online BDRI terkait peristiwa yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Pengelola Media Siber Enggar Buchori menyoroti pentingnya integritas profesi jurnalistik dan mengingatkan agar tidak langsung menyalahkan pihak tertentu sebelum kebenaran terungkap. Menurutnya, jika benar terjadi, perilaku oknum tersebut jelas bertentangan dengan etika profesi wartawan.

"Jurnalistik tidak boleh menjadi alat untuk melakukan pungutan liar atau pemerasan. Namun hal ini juga perlu dijelaskan secara jelas mengapa Plt Kadis itu dikatakan diperas, apa maksud dan tujuan dari permintaan uang tersebut," ujar Enggar kepada awak media pada hari ini (26/2/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen industri pers untuk memperketat pengawasan terhadap praktik tidak profesional, serta menjadi perhatian bersama dengan pemerintah untuk menjaga kredibilitas industri pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.

Enggar juga mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. "Kami mendesak agar ada klarifikasi dari Plt Kadis PUPR terkait mengapa dirinya menjadi sasaran, kronologi peristiwa, dan mengapa belum melaporkan kepada aparat penegak hukum jika merasa dirugikan. Begitu juga dengan pihak media BDRI untuk memberikan penjelasan terkait oknum yang diduga terlibat," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Plt Kadis PUPR Lebak seharusnya mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika merasa dirugikan untuk menghindari persepsi yang tidak benar.

"Kita perlu mengetahui apakah benar diperas atau ada konteks lain. Jika terbukti benar, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun jika ada kesalahpahaman, perlu diurai agar nama baik semua pihak terjaga," tegas Enggar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.

 

 (Red) JP


Kamis, 12 Februari 2026

Target Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan Dan Hari Raya, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah di 23 Kecamatan Pada 3-26 Februari

BANTEN, JAYAKARTA POS - Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar pasar murah di 28 kecamatan mulai 3 Februari hingga 26 Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menyatakan bahwa program ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
 
"Kami berharap pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang paling membutuhkan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yani, Kamis (12/2/2026).
 
Paket pasar murah yang akan dijual berisi beras (5 kg), gula pasir (1 kg), minyak goreng (1 liter), terigu (1 kg), dan telur (1 kg) dengan harga total Rp107.000, disesuaikan dengan harga pasar. Penyaluran akan dilakukan langsung ke tingkat kecamatan, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
 
Pemkab Lebak telah meminta para Camat untuk mensosialisasikan program ini di wilayah masing-masing. Distribusi komoditas akan dilakukan melalui kupon yang dibagikan oleh Disperindag Lebak kepada pihak Kecamatan masing-masing.

(EB) JP

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Pers Harus Profesional. Jayalah Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


JAYAKARTA POS - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis. Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:
- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999. 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH)
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia)

Sabtu, 24 Januari 2026

Gubernur Jawa Barat Singkirkan Peran Pers Dari Publik, Tokoh Pers Banten : 'Dedi Mulyadi Tebar Racun Menyesatkan Publik!, 'Kategori Blokochot'


JAKARTA, JAYAKARTA POS - Tokoh Pers muda asal Banten, Enggar Buchori, mengeluarkan suara keras terkait pernyataan yang dianggap merendahkan peran pers yang dikemukakan oleh Dedi Mulyadi. Menurut Enggar, sikap yang menunjukkan upaya untuk menyingkirkan peran pers dari ranah publik serta penyampaian informasi yang tidak akurat merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat, (24/1/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, serta memfasilitasi interaksi langsung dengan masyarakat Jawa Barat.
 
"Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta, bahkan cenderung menebar racun informasi yang bisa membingungkan publik. Peran pers sebagai mitra penting dalam menyampaikan kebenaran dan menjadi penjaga kepentingan masyarakat tidak boleh dianggap sepele atau bahkan dicoba untuk dihilangkan," ujar Enggar ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media, pada Sabtu (24/1/2026).
 
Enggar menegaskan bahwa salah satu kesalahan utama yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah memperbolehkan media sosial sebagai satu-satunya atau utama jembatan untuk memberikan keterangan informasi publik bagi para pemangku kebijakan.

"Tanpa adanya filter dan standar profesionalisme yang berlaku di Institusi Pers, pemberian informasi publik melalui media sosial berisiko tinggi terhadap penyebaran informasi yang tidak lengkap, salah kaprah, atau bahkan secara sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik," tegasnya.
 
Menurut Enggar, pemangku kebijakan membutuhkan wadah yang terpercaya untuk menyampaikan informasi, di mana pers profesional berperan sebagai mediator yang melakukan verifikasi dan penyajian secara objektif.

"Media sosial memang memiliki jangkauan luas, namun bersifat individu dan tidak dirancang untuk menjadi saluran resmi informasi publik yang harus melalui proses editorial yang ketat terutama dalam aspek legalitas (Badan Hukum Pengguna) yang di sahkan oleh Pemerintah Indonesia. Media Sosial hanya sebagai sarana pelengkap dari situs Website Media. Kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi dalam hal ini justru membuka celah bagi munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sehingga terlihat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kurang wawasan dan terkesan kampungan alias "Blokochot!" paparnya.
 
Enggar menjelaskan bahwa peran pers dalam demokrasi sangat krusial, terutama dalam memberikan akses informasi yang benar, akurat dan terperinci kepada masyarakat.

"Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pembangunan dan memastikan bahwa setiap kebijakan atau pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Upaya untuk menyingkirkan peran pers hanya akan membuka ruang bagi penyebaran hoaks, penghujatan, rasisme dan manipulasi informasi," jelasnya.
 
Tokoh Pers muda ini juga menegaskan akan pentingnya menghargai peran Institusi Pers yang memiliki Badan Hukum resmi dari Institusi Pemerintah dengan memberikan ruang yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Kita perlu bersama-sama menjaga integritas informasi yang beredar di masyarakat. Segala bentuk upaya untuk merendahkan atau mensabotase peran pers harus mendapat tanggapan tegas dari semua pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi di daerah kita, terutama pihak Pemerintah Republik Indonesia," tandas Tokoh Pers Banten itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah serupa dengan membuka catatan kas daerah melalui akun resmi medsos sejak Oktober 2025, yang dikemukakan sebagai upaya transparansi fiskal. Namun, sejumlah analisis menunjukkan risiko signifikan mengiringi kebijakan yang dinilai "tergesa-gesa", bahkan dianggap sebagai langkah yang mengabaikan peran penting pers dalam sistem demokrasi.

"Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera mencabut pernyataannya yang kami nilai telah mendiskreditkan serta menyingkirkan peran Pers dimata publik. Dimana justru terkesan tak mendukung Institusi Berlegalitas dengan menebar racun yang menyesatkan publik," pungkas Tokoh Muda Pers Mewakili Wilayah Banten, Enggar Buchori.


Senin, 12 Januari 2026

Berdampak Laka-Lantas Dan Rugikan Pedagang, Pipanisasi Pertamina Dikecam Pengguna Jalan Dan Warga : Bujug Dah Kerja Ora Semenggah!


KABUPATEN BEKASI, JAYAKARTA POS - Pekerjaan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina berdampak pada Laka Lantas (Kecelakaan Lalu- Lintas) dan dinilai banyak merugikan menuai kecaman pengguna jalan dan keluhan para pedagang dan warga setempat di Rt 001 - Rw 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/01/2026).

Kecaman para pengguna jalan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak pemasangan pipa oleh PT Pertamina tersebut selain menyebabkan kemacetan. Ditambah banyaknya para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan baik kendaraan motor maupun mobil yang melalui lokasi pemasangan pipa tersebut.

"Ini ngaturnya engga bener nih.. masak jalannya dibikin sempit..ya jadi macet terus..inikan jalan dua arah," ujar yayat pengguna jalan (08/01).

Kokom pengguna jalan lainnya yang berboncengan nyaris terjatuh mengatakan, "Ini Pertamina gimana sih ngaturnya mana jalan sempit ...licin lagi...inikan turunan, seharusnya jalannya yang lebaran dibikinnya..emang Pertamina gak ada otak..enggak becus ngatur," tandas mereka.

"Lha orang Pertamina..kerjaannya gini emen..ora ada pikirannyah..bujug dah..Pertamina..Pertamina,"tukas Jawir.

"Kerjaan ora sudah sudah..ngiat te ge ora semenggah pisan..jadi pating blatak," tambah Naseh pembonceng.

"Hooi Pertamina Koplak..elo kerja pada yang bener dong..ini bahaya  kalo gak bisa ngatur jalan kerja yang bener...dasar pegawai Pertamina Koplak," potong Deden pengguna kendaraan lainnya.

Sementara para pedagang serta rumah warga yang terkena dampak pemasangan proyek Pertamiona tersebut mengeluh akibat dari kegiatan tersebut.

" Ya ini sangat mengganggu..tempat usaha saya jadi berantakan gini," ujar Ibu Kempar saat dikonfirmasi Awak Media di lokasi (08/01).

Nabil pedagang susu jahe terpaksa mengungsi dari lokasi biasa mangkal akibat pemasangan pipa tersebut termasuk pedagang martabak. Dimana tempat lokasi dagang mereka adalah tempat mereka mengontrak.

Ditanyakan apakah ada kompensasi dari pihak Pertamina terkait dampak pemasangan pipa tersebut.

"Katanya sih mau di ganti..tapi sampai saat ini cuma janji-janji aja,sedangkan ini sudah lebih dari tiga minggu," kata mereka.

Sedangkan pemilik warung persis di depan penggalian pipa proyek Pertamina mendesak aagar pihak Pertamina segera memberikan kompensasi dan memperbaiki kerusakan yangsecara sengaja di lakukan oleh pihak Pertamina.

"Yang parah mah saya pak...kan yang lain cuma bisa pindah lokasi, kalau sayakan enggak," ungkap Iin.

"Seharusnya sih ada kompensasi...satu ada kompensasi..kedua ya perbaiki...dirapihin lagi seperti sediakala. Tadinya ini ketutup..sekarang jadi lobang begini kayak danau," harapnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, banyak pengendara baik motor maupun mobil yang terjatuh di lobang tersebut.

" Yang saya lihat mah kemaren ada dua motor, di sebelah sono sama sini..kan itu plat bajanya panas dan licin. Mobil udah dua juga kemaren Mobil truk Habel sama Truk pasir..kan ambles..itu yang saya lihat di depan warung saya...enggak tau yang lainnya," tuturnya.

"Tanahnya itukan lembek jadi mobil truk lewat ambles," tambahnya.

Berharap Kompensasi Dan Perbaikan Kembali Lokasi terdampak

Ditekankan kembali oleh para pemilik warung di lokasi tersebut agar segera diperbaiki kembali serta ada kesadaran dari pihak pertamina untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik warung terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina.

Ya perbaiki juga..ya kompensasi juga...karenakan ini mempengaruhi penghasilan saya juga..ya larilah pelanggan saya..kan saya dagang disini..pelanggan saya jadi pada lewat..yang harusnya dagangan sehari laku habis...ada ini...ya jadi begini," pungkas Iin mengeluh dengan nada datar.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, nampak situasi kemacetan lalu-lintas terus berjalan. Dikarenakan jalan penghubung yang sempit ditambah kondisi licin serta pembatas untuk lobang besar kiri dan kanan hanya di batasi dengan Police Line tanpa pagar pembatas sehingga beresiko tinggi terjadi kecelakaan.

Dilokasi tersebut juga tidak terpampang papan proyek pekerjaan seperti lazimnya proyek Pemerintah maupun BUMN.

Dasar Hukum Utama :

Diketahui bahwa, Pemasangan papan proyek untuk pemasangan pipa (atau konstruksi lainnya) diatur oleh berbagai peraturan, terutama terkait transparansi dan pengawasan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (jika terkait drainase) atau Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 (terkait teknis konstruksi).

serta peraturan daerah seperti Pergub DKI Jakarta No. 107 Tahun 2012, yang mewajibkan papan nama proyek untuk proyek pemerintah (APBN/APBD) demi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:

Transparansi: Memberikan informasi jelas tentang proyek (nama, lokasi, sumber dana, pelaksana, nilai, waktu) kepada publik.

Pengawasan Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proyek.

Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sanksi Jika Tidak Dipasang:

Proyek dianggap tidak transparan dan bisa dicurigai sebagai "proyek siluman".

Pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender selanjutnya.

Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Pertamina untuk dapat memberikan keterangan dan kejelasan terkait dampak proyek pemasangan pipa tersebut.






Jumat, 19 Desember 2025

Terindikasi Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dan Ayah Beserta Sembilan Lainnya Dicokok OTT KPK Tengah Bercokol di TKP


JAKARTA, JAYAKARTA POS - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS