Minggu, 23 Maret 2025

Konflik PWI Pusat VS Daerah, Hendry CH Bangun : PWI Jabar Terseret Kasus BJB !, Hilman Hidayat : Hendry Tidak Berpengaruh Buat Kami PWI Jabar !


JAKARTA, JP - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

Sementara di Bandung, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat tegaskan, pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Henry Ch Bangun salah alamat. Kepengurusan PWI Jawa Barat sudah jelas hanya mengakui Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang. 

“Jadi intinya, ada atau tidak ada surat yang mengatasnamakan Ketua PWI Pusat Henry Ch Bangun itu tidak pengaruh buat kami pengurus PWI Jawa Barat. Kita sudah putuskan berdasarkan hasil rapat pleno, bahwa PWI Jawa Barat memilih pimpinan Zulmansyah Sakedang hasil KLB 2024 di Jakarta,”tegas Hilman.

Menurut Hilman, keputusan memilih pimpinan Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, bukan keputusan pribadi. Keputusan itu berdasar hasil rapat pleno Pengurus PWI Jawa Barat yang dihadiri, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat, September 2024, lalu. Rapat pleno menghasilkan keputusan bahwa Jawa Barat mendukung kepemimpinan  Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.  

Hasil rapat pleno, lanjut Hilman telah menjadi dasar kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpinnya untuk melaksanakan roda organisasi sebagai mana mestinya. Karenanya, seluruh kegiatan organisasi dan administrasi oraganisasi hingga saat ini tidak terkendala. Aktivitas organisasi berjalan semestinya. 

“Kepada pengurus PWI Jawa Barat yang berbelit, silakan saja. Tentunya akan ada konswekuensi sanksi nantinya dari PWI Pusat. Saudara Henry salah alamat membekukan PWI Jawa Barat versi KLB. Dan bagi teman-teman yang menyebrang tentu kami akan beri sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,”paparnya.

PWI Jabar Konsisten Pegang Hasil Rapat Pleno

Hilman menegaskan, seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat masih konsisten memegang teguh hasil rapat pleno yang mengakui kepemimpinan  Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat. 

Hal senada disampaikan sebagian besar  para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat yang menegaskan masih mendukung kepemimpinan ketua PWI Pusat dan Zulmansya Sakedang, dan kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat. Hal tersebut disampaikan para ketua PWI Kab/Kota didalam WAG Forum Ketua PWI se-Jabar.

Misalnya, penegaskan komitmen disampaikan ketua PWI Indramayu, Dedi Musasi, “PWI Indramayu Tetap Solid dan Satu Keputusan dibawah Komando Ketua Hilman Hidayat”. Hal senada ditulis Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat,”Full Suport maju terus PWI Jawa Barat”. Senada ditulis Ketua PWI Sukabumi Ikbal,” Sesuai Komitmen Bersama. Gass PWI Jabar”, Ketua PWI Cimahi juga tegaskan komitmen bersama pengurus Jabar.”PWI Jabar Maju Terus,”.

Penagasan juga disampaikan ketua PWI Majalengka, Purwakarta, Depok, Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Ciamis, Subang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi. Penegaskan mereka disampaikan pada WAG para ketua maupun saat dikonfirmasi pengurus melalui sambungan seluler.

Tidak Ada Konfirmasi

Sementara itu,  pada rilis pemberitaan terkait pembekuan PWI Jawa Barat oleh ketua PWI Pusat yang mengatasnamakan Hendry Ch Bangun, tertulis beberapa nama pengurus PWI Jawa Barat dicatut masuk kepengerusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Danang Danoroso, bentukan Hendry, seperti, H Nano Suwarno, Gyok Riswoto, Nirwan Indra, mengaku tidak tahu menau atas pencatutan namanya dalam kepengurusan tersebut.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi atas kesediaan menjadi pengurus bentukan Hendry. Posisis saya masih tegak lurus bersama kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat,”tegas Nano.

Senada diungkapkan Gyok Riswoto yang secara tegas menolak ajakan tersebut yang disampaikan seseorang melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut Gyok menegaskan tidak mau bergabung dan enggan menjadi bibit perselisihan. 

Dalam waktu dekat PWI Jawa Barat akan mengklarifikasi sejumlah anggota yang masuk tercatat menjadi pengurus bentukan Hendry Ch.

(Erwin, Ardon) JP


Sumber : Rilis PWI Pusat dan PWI Jabar

Senin, 17 Maret 2025

Kapolri Berbagi Takjil 1000 Box Bersama Para Insan Media di Truno Joyo, Para Pengguna Jalan : 'Terima Kasih Pak, Berkah, Jazakumullah Khairan Katsiran'


JAKARTA, JP - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini diselenggarakan bersama insan media dengan total takjil yang dibagikan sebanyak 1.000 box.

Jenderal Sigit pun membagikan ribuan takjil itu secara langsung di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, yang disambut antusias masyarakat. 

Turut mendampingi, Kabaintelkam Polri Komjen. Pol. Syahardiantono, Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Karopenmas Divisihumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Karomultimedia Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Gatot Repli Handoko.

Disampaikan Kapolri, kegiatan ini merupakan bentuk peduli Polri kepada masyarakat di tengah hangatnya suasana Ramadhan.
 
“Alhamdulillah, bersyukur bisa membagi takjil dengan teman-teman, khususnya untuk saudara-saudara kita yang akan berbuka puasa. Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan bersamaan ini menjadi barokah buat semuannya,” ungkap Kapolri, Senin (17/3/25).

Salah satu pengemudi ojek daring yang menerima bingkisan pun mengucapkan rasa syukur atas pemberian tersebut. Di tengah rintik hujan, mereka diberikan bingkisan oleh Kapolri untuk berbuka puasa.

“Terima kasih pak, berkah, jazakumullah khairan katsiran,” ujar salah satu pengemudi ojek daring usai menerima bingkisan.

(Azhari) JP

Selasa, 11 Maret 2025

Razia Insidentil Digelar Rutan Kelas II B Rengat Dengan APH, Karutan : Giat Ini Dilakukan Guna Pastikan Tak Ada Barang Ilegal Diblok Hunian!


RIAU, JP - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ridar Firdaus Ginting pimpin langsung giat Razia Insidentil bersama dengan personel Polsek Rengat Barat, pada Selasa 11 Maret 2025.

Razia blok hunian ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

Karutan mengungkapkan Giat Razia ini juga merupakan wujud implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba dan handphone di Lapas/Rutan.

“Ini adalah salah satu upaya kami dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan Sistem Pemasyarakatan yang lebih baik," ungkapnya.
 
Ia juga memerintahkan  jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan pengamanan blok hunian selama bulan Ramadan. 

“Ini adalah langkah yang kami lakukan guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang di blok hunian Warga Binaan," tambahnya.

Razia ini merupakan upaya berkelanjutan Rutan Rengat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan proses pembinaan di Rutan.

"Kedepannya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen terhadap pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi pemasyarakatan," pungkas Ridar Firdaus Ginting .

(Wahid) JP


Selasa, 25 Februari 2025

JAM PIDSUS Sita Uang Tunai Rp 565.339.071.925,25 Dari 9 Tersangka Terduga Tipikor Impotasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - 2016


JAKARTA, JP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Agung, pada Selasa (25/2/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa, Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung memaparkan kronologi peristiwa tersebut sebagai berikut:

"Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," sambungnya.

"Selain itu," ungkap Dirdik," Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait."

Ia juga menegaskan bahwa," Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen)," tegasnya.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus menekankan Bahwa, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut":

"Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025," tekannya.

Kemudian dirinya juga menguraikan bahwa, Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen)," urainya.

Sementara Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dikatakan Dirdik bhwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen)," katanya.

Sedangkan Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) juga di sebut Dirdik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 77.212.262.010,81 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran.

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)," ucapnya.

Lalu Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) di katakan juda bahwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.

Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap.

"Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen). Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," terang Dirdik.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

"Uang dari 9 (sembilan) tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," pungkas Abdul Qohar.


(Andrea) JP

Senin, 24 Februari 2025

Jampidsus Brongsong 7 Tersangka Komisaris Dan Direktur Kasus Tipikor Tata kelola Minyak Mentah Pertamina, Dilempar Petugas Masuk Kandang Besi


JAKARTA, JP - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penahanan ini dilakukan dikantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, memaparkankan bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:

"Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025," papar Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli; Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen; Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik," ungkapnya.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," lanjutnya,"Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

"RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," terang Dirdik.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

"Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan," sambungnya," Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor."

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:

Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS; Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

"Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor)," terang Dirdik.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:


-West Texas Intermediate (WTI); -Mean of Plats Singapore (MOPS).

Harga Spot : Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.
Harga Alpa Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
Biaya pengiriman : Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
Asuransi Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
Bea Masuk dan Tarif : Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
Penyesuaian Kualitas : Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
Nilai Tukar Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
Biaya Sewa Storage/Depo.
 
"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Dirdik.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:

"Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum;
Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang," bebernya.

Lanjutnya,"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tandasnya.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Qohar.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut," katanya," Telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun." Yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

"Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," urai Dirdik menandaskan.

Dirdik Jampidsus menekankan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Abdul Qohar.


(TF/IR/IKSN) JP

Jumat, 21 Februari 2025

Terindikasi Halangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Bungkus Politisi Senior PDIP Hasto Kristianto Digelandang Masuk Kandang Besi


JAKARTA, JP - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Hasto Kristianto atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tersangka Hasto Kristianto yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Tersangka Hasto Kristianto ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (20/02.2025)

"Pada konstruksi perkara ini," lanjutnya," Dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,"ungkap Setyo.

"Kemudian pada Juni 2024," sambungnya," Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK," urainya.

"Selain itu," tambahnya,"Hasto Kristianto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," tandasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.

KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.

Selanjutnya Ketua KPK menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, tersangka Hasto Kristianto diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Setyo Budiyanto menegaskan seraya menutup konferensi pers. 

Politisi Senior PDI Perjuangan

Diketahui Hasto Kristiyanto merupakan politisi PDI Perjuangan. Saat ini Hasto menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P. Karier politiknya antara lain diawali dengan menjadi Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDI-P pada 2002. Sebelum bergabung di PDI-P, Doktor Bidang Kajian Stategis dan Global Universitas Indonesia (UI) ini pernah berkarir di perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri.

Hasto Kristianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2004. Didukung 29.850 suara, ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliput Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

Fraksi PDI-P menugaskan Hasto di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdangangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. Hasto juga menjadi juru bicara Fraksi PDI-P di DPR.

Salah satu gebrakannya saat itu ialah menggalang hak interpelasi terkait surat Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) yang berisi arahan wapres kepada para menteri untuk tidak terlalu menganggap penting rapat kerja dengan DPR karena dianggap membuang- buang waktu dan tenaga. Reaksi keras DPR berujung pada pengunduran diri Setwapres.

Pada Pemilu 2009, Hasto menjadi bagian dari Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden. Hasto menjadi Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo. Sedangkan di PDI-P, Hasto berkiprah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P.

Ia ditunjuk sebagai Wakil Sekjen dalam Kongres III PDI-P pada 6–9 April 2010 di Bali. Sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto tercatat turut mendampingi Megawati pada Konferensi Internasional Partai-partai Politik Asia (ICAPP) di Kamboja pada Desember 2010.

Selanjutnya, saat Pemilu 2014, Hasto ditunjuk sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Pemilu 2014,  Hasto ditunjuk oleh Presiden terpilih Joko Widodo sebagai deputi Tim Transisi Pemerintahan. Tim ini bertugas menyiapkan peralihan pemerintahan 2014-2019.

Pada 26 Oktober 2014 Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P menggantikan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebutkan Hasto sempat digadang-gadang menjadi menteri. “Namun, saya perintahkan dia tetap bertugas di partai,” ujar Megawati (Kompas, 29/11/2014).

Beberapa waktu kemudian, Kongres IV PDI-P pada 9–11 April 2015 di Bali menetapkan Hasto sebagai Sekjen PDI-P untuk masa jabatan 2015–2019. Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya.

(TF/IR/ALS) JP


Sumber : Tessa Mahardhika

Kamis, 20 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah 2025, Presiden Prabowo : Saudara Minta Kepercayaan Rakyat Jadi Pelayan Rakyat, Maka Harus Bela Kepentingan Rakyat'!


JAKARTA, JP - Suasana meriah menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, saat para Kepala Daerah terpilih menjalani prosesi kirab menuju lokasi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dibalut dalam seragam resmi, mereka melangkah dengan penuh khidmat diiringi lantunan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Prosesi kirab dimulai dari halaman Monas, tempat para Kepala Daerah berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan rapi para Pemimpin Daerah ini menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
 
Sepanjang rute menuju Istana Kepresidenan, dentuman drum dan tiupan terompet dari drumben GAP IPDN menambah kemegahan prosesi. Sesekali, para kepala daerah tampak melambaikan tangan kepada warga yang menyaksikan dari kejauhan. Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol komitmen mereka dalam mengemban amanah rakyat.
 
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para Kepala Daerah langsung bersiap untuk mengikuti upacara pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Upacara ini menandai awal masa jabatan baru bagi mereka untuk menjalankan tugas dalam memajukan daerah masing-masing.
 
Prosesi kirab yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini menjadi simbol harapan baru bagi pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme terlihat di wajah para Kepala Daerah yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengabdi kepada masyarakat.

Dalam pidatonya Kepala Negara mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.

'Saya ingin menyampaikan selamat atas mandat yang di berikan oleh rakyat dari daerah masing-masing, saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya suadara-saudara menjadi Kepala Daerah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa, pelantikan kali ini menjadi satu momen yang bersejarah di Republik Indonesia ini dengan melantik 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah.

"Ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di Negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, 85 Wakil WaliKota, dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah di lantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujar Presiden.

Lanjutnya,"Ini juga menunjukan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang ke empat terbesar dari jumlah pemduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki Demikrasi yang hidup, Demokrasi yang berjalan, Demokrasi yang dinamis," terang Kepala Negara.

Dalam penyampaiannya Presiden menekankan kepada para Kepala Daerah terpilih dan terlantik bahwa, mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat dan berjuang demi kepentingan rakyat untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saudara telah turun ke rakyat, saudara telah meminta kepercayaan rakyat dan alhamdulilah saudara telah berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing. Saya ingin ingatkan atas nama Negara dan Bangsa Indonesia bahwa saudara di pilih, saudara adalah "Pelayan Rakyat", saudara adalah "Abdi Rakyat", saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka...itu adalah tugas kita...itu adalah tugas kita," papar Kepala Negara mengingatkan.

"Walaupun kita mungkin berasal dari Partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam Keluarga Besar Nusantara, Keluarga Besas Republik Indonesia, Keluarga Besar merah Putih, Keluarga Besar Bhineka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu," sambung Presiden menegaskan.

Kepala negara juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah terpilih dan terlantik untuk mengabdi kepada rakyat dengan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

"Marilah kita mengabdi kepada rakyat kita, berbuat yang terbauk untuk rakyat kita," pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto menutup pidato kenegaraannya," Merdeka...merdeka...merdeka."
 
Pelantikan Kepala Daerah kali ini tidak hanya menjadi momentum resmi pergantian kepemimpinan di berbagai wilayah, tetapi juga memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.


(ABD/IR/TF/ALS) JP


Sumber : BPMI Setpres



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Konflik PWI Pusat VS Daerah, Hendry CH Bangun : PWI Jabar Terseret Kasus BJB !, Hilman Hidayat : Hendry Tidak Berpengaruh Buat Kami PWI Jabar !

JAKARTA, JP - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diam...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS